Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16

  • 12 Mar 2026 09:17 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif seperti kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, hingga perundungan siber.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini disusun untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif di media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujarnya

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Ia menilai kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pemerintah ingin memastikan keluarga tidak menghadapi tantangan tersebut sendirian.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Meutya menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut memperbesar tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.

Melalui kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap. Pendekatan ini diharapkan membuat anak lebih siap secara mental dan memiliki kemampuan literasi digital yang memadai sebelum aktif di ruang media sosial.

Rekomendasi Berita