KPAI: Pembatasan Medsos Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 11 Mar 2026 15:52 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan tersebut. Ketua KPAI Hj. Margaret Aliyatul Maimunah menilai pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.

“Pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online,” ujarnya.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut, platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Roblox, dan Bigo Live.

Platform tersebut dinilai memiliki sejumlah risiko bagi anak, seperti kemungkinan berkomunikasi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, ancaman eksploitasi anak, hingga potensi kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental.

KPAI juga menekankan pentingnya peran platform digital global dalam menerapkan sistem verifikasi usia pengguna secara ketat.

Menurut Margaret, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen dari perusahaan teknologi.

“Platform digital harus memastikan sistem verifikasi usia berjalan dengan jujur dan transparan agar anak-anak tidak memiliki akses bebas ke platform berisiko tinggi,” katanya.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran layanan di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih bertanggung jawab

Rekomendasi Berita