Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri selama Periode Libur Idulfitri 1447 H
- 09 Mar 2026 19:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Maret 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Kemendagri menegaskan selama periode tersebut kepala daerah wajib berada di wilayah tugas masing-masing untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai agenda strategis selama periode Lebaran.
Beberapa fokus utama yang harus dipantau pemerintah daerah antara lain antisipasi potensi gangguan keamanan, kelancaran arus mudik, pengendalian inflasi daerah, serta kesiapan penyelenggaraan perayaan Idulfitri.
Meski demikian, Kemendagri memberikan pengecualian terhadap larangan tersebut dalam kondisi tertentu.
Kepala daerah tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri jika mendapat arahan langsung dari Presiden atau untuk keperluan pengobatan medis yang bersifat mendesak.
Kemendagri berharap kebijakan ini dapat memastikan kepala daerah tetap berada di daerahnya masing-masing guna mengawal pelayanan publik dan menjaga stabilitas daerah selama periode Lebaran.