Longsor Bantar Gebang Tewaskan Empat Orang, Menteri LH Soroti Sampah
- 09 Mar 2026 16:22 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Bekasi – Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 menelan empat korban jiwa. Peristiwa ini disebut menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Pada Senin, 9 Maret 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta pengelolaan sampah dengan metode open dumping segera dihentikan karena terus mengancam keselamatan warga dan petugas.
KLH/BPLH juga telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas terkait peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Menteri Hanif menyebut kondisi Bantar Gebang sebagai “fenomena gunung es” kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. Selama 37 tahun, lokasi ini telah menampung beban kritis sekitar 80 juta ton sampah.
Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem yang ada dianggap tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi yang tidak sesuai ketentuan itu tidak hanya berpotensi memicu longsor susulan. Timbunan sampah juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Sejarah TPST Bantar Gebang juga mencatat sejumlah tragedi mematikan. Mulai dari longsor yang menimpa pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung.
Insiden lain juga terjadi pada Januari 2026 saat landasan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa itu kemudian disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini.
Rangkaian insiden tersebut menunjukkan adanya risiko fatal akibat beban sampah yang melebihi kapasitas di TPST Bantar Gebang. Kondisi ini dinilai menjadi bukti adanya masalah sistemik dalam pengelolaan sampah.
Menteri Hanif menegaskan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5 hingga 10 tahun penjara serta denda 5 sampai 10 miliar rupiah bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai berisiko tinggi. Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah, termasuk TPST Bantar Gebang.
Pemerintah saat ini memprioritaskan evakuasi seluruh korban dari lokasi longsor. Di saat yang sama, penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk menindak setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang direncanakan dialihkan khusus untuk pengolahan sampah anorganik. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Sinergi lintas instansi juga terus diperkuat dalam penanganan sampah Jakarta. Upaya ini diharapkan mampu memastikan kapasitas pengolahan sampah mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.