Lapas Kuningan–BNN Teken MoU Rehabilitasi Narkotika

  • 13 Mar 2026 10:24 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Lapas Kelas IIA Kuningan menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan untuk memperkuat program pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan penyalahguna narkotika. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di ruang Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali bersama Kepala BNN Kabupaten Kuningan beserta jajaran. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Subseksi Bimkemaswat, serta sejumlah staf Lapas yang terlibat dalam program pembinaan warga binaan.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat melaksanakan program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Program ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus penanganan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Selain penandatanganan MoU, pertemuan juga membahas rencana pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan yang memenuhi kriteria. Dalam program tersebut, BNN Kabupaten Kuningan akan memberikan dukungan berupa asesmen serta pendampingan rehabilitasi guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat proses pembinaan warga binaan, khususnya bagi mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

“Melalui kolaborasi dengan BNN Kabupaten Kuningan, kami berharap program rehabilitasi bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mereka memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” kata Sukarno Ali pada Jumat, 13 Maret 2026.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan program rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Kuningan dapat berjalan lebih terarah serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menjalani masa pidana.

Rekomendasi Berita