OJK Cirebon Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Kredit atau Penghapusan SLIK
- 12 Mar 2026 13:50 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menjanjikan maupun mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan kredit atau pemutihan catatan kredit bermasalah. Penegasan ini disampaikan untuk menghindari masyarakat dari penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, SH., M.H. mengatakan masih ada pihak-pihak yang menawarkan jasa penghapusan kredit macet dengan iming-iming bisa membersihkan catatan kredit. Menurutnya, informasi tersebut merupakan kabar bohong yang dapat merugikan masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan statement ataupun menjanjikan sesuatu, terutama terkait penghapusan kredit,” ujar Agus kepada RRI Rabu, 11 Maret 2026. Ia menegaskan masyarakat harus berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan pemutihan kredit atau pembersihan data SLIK.
Agus menjelaskan, ada oknum yang mengklaim dapat menghapus catatan kredit macet, memutihkan SLIK, hingga membuat BI checking kembali nol. Padahal, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menghapus kredit bermasalah tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada orang yang menawarkan bisa memutihkan SLIK atau menghapus kredit macet, itu semua tidak benar dan bohong,” kata Agus. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu percaya dengan tawaran yang mengatasnamakan OJK.
Menurutnya, satu-satunya cara agar catatan kredit kembali bersih adalah dengan melunasi seluruh kewajiban kepada lembaga keuangan terkait. Setelah utang dilunasi, maka dalam jangka waktu tertentu data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan akan kembali normal.
Agus juga menekankan masyarakat tidak perlu datang ke kantor OJK dengan harapan mendapatkan pemutihan kredit. OJK hanya berperan sebagai regulator yang mengawasi industri jasa keuangan, bukan lembaga yang dapat menghapus kewajiban kredit seseorang.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa yang menjanjikan penghapusan kredit macet. Jika menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan OJK, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.