Australia Larang Anak Dibawah 16 Tahun Main Sosmed

  • 07 Des 2025 13:17 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Australia akan mulai memberlakukan aturan larangan bermedia sosial bagi anak dibawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Melalui undang-undang ini anak berusia 16 tahun kebawah di Australia akan dibatasi aksesnya ke media sosial seperti, Youtube, Instagram, dan TikTok.

Menanggapi hal itu pada Jumat (5/12/2025) TikTok mengatakan akan mematuhi aturan yang diterapkan Australia tersebut. TikTok akan memblokir akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Australia pada tanggal berlakunya undang-undang atau berpotensi terkena denda hingga 49,5 juta dolar Australia (setara Rp 532 miliar) jika melanggar.

Bagi remaja yang sudah memiliki akun TikTok, mereka akan diberi notifikasi jika akun akan dinonaktifkan. Namun perusahaan memberi kesempatan bagi pengguna tersebut untuk membuktikan usia mereka dengan mengunggah foto wajah, menunjukan identitas resmi atau menggunakan kartu kredit.

"Kami mengerti bahwa perubahan ini bisa menimbulkan kekhawatiran, namun langkah ini sangat penting untuk memastikan TikTok mematuhi hukum yang berlaku di Australia," ujar pernyataan resmi perusahaan, dikutip dari AFP.

TikTok nantinya akan memberikan pilihan bagi remaja yang terpengaruh oleh kebijakan ini dengan beberapa pilihan. Mereka dapat mengonfirmasi usia mereka, mengunduh data pribadi, menghapus akun atau meminta TikTok memulihkan akun mereka setelah mereka berusia 16 tahun.

Orangtua para remaja juga diharapkan mendukung kebijakan ini dengan memastikan anak-anak mereka mengisi informasi yang jujur mengenai usia mereka. Meskipun begitu larangan ini tetap menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat.

Pekan lalu, sebuah kelompok hak asasi internet Digital Freedom Project, mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tinggi Australia untuk membatalkan larangan tersebut. Mereka menilai undang-undang ini adalah pelanggaran kebebasan berbicara.

Potensi bahaya yang ditimbulkan oleh media sosial menimbulkan kekhawatiran banyak pihak dan membuat negara turun tangan, seperti langkah yang diambil pemerintah Australia. Beberapa negara lain yang berencana memberlakukan larangan serupa diantaranya Malaysia dan Selandia Baru yang berencana menerapkannya pada tahun depan.

Rekomendasi Berita