Denmark Akan Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

  • 10 Nov 2025 19:20 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Dampak negatif media sosial bagi anak-anak membuat resah pemerintah Denmark. Karenanya, Pemerintah Denmark berencana melarang anak berusia di bawah 15 tahun untuk menggunakan platform media sosial.

Dilansir The Guardian Minggu (9/10/2025), Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen dalam sidang parlemen mengatakan ponsel dan media sosial telah mencuri masa kecil anak-anak. Media sosial menurutnya membuat anak-anak dan remaja mengalami kesulitan membaca, sulit berkonsentrasi, hingga mengalami gangguan kecemasan dan depresi.

"Ponsel dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak kita," ujarnya.

Frederiksen mengatakan nantinya aturan itu akan mencakup pelarangan beberapa platform media sosial dan opsi bagi orang tua untuk memberikan izin penggunaan media sosial bagi anak mulai dari usia 13 tahun. Meskipun demikian belum ada rincian khusus tentang media sosial apa yang akan dilarang dalam aturan yang rencananya mulai berlaku tahun depan tersebut.

Sementara itu, Menteri Digitalisasi Denmark Caroline Stage menyebut rencana penerapan kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan besar. Ia menyebut platform media sosial membuat anak “terpenjara” dalam dunia digital.

"Saya sudah mengatakan sebelumnya, dan saya akan mengatakannya lagi: kita terlalu naif. Kita telah menyerahkan kehidupan digital anak-anak kepada platform yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka. Kita harus beralih dari 'tawanan' digital ke komunitas," katanya.

Sebelumnya pada Februari, Pemerintah Denmark mengumumkan bahwa ponsel akan dilarang di semua sekolah dan klub ekstrakurikuler. Komisi kesejahteraan pemerintah setempat menilai anak-anak di bawah usia 13 tahun mestinya tidak boleh memiliki ponsel pintar atau tablet sendiri.

Banyaknya temuan mengenai dampak buruk media sosial bagi anak-anak menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah di berbagai negara. Beberapa negara seperti, Australia, Yunani dan Norwegia bahkan telah menerapkan aturan pembatasan gawai dan media sosial untuk melindungi anak-anak dari paparan negatif dunia digital.

Rekomendasi Berita