Pemkab SBT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu 12 Bulan, Rapelan Sesuai TMT

  • 12 Mar 2026 13:36 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menegaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dialokasikan penuh selama 12 bulan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakri Mony, mengatakan mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp.250.000 perbulan dilakukan dengan memprioritaskan pembayaran pada tahun berjalan, kemudian ditambahkan dengan rapelan sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

“Karena dia belanja barang dan jasa, maka dimintakan dulu untuk Januari, Februari, Maret. Setelah itu baru ditambahkan dengan rapelan berdasarkan TMT,” kata Bakri kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, jika TMT PPPK tersebut tercatat pada September, maka rapelan akan dibayarkan untuk bulan September, Oktober, dan November. Sementara jika TMT pada Oktober, maka pembayaran rapelan mencakup Oktober, November, dan Desember.

Menurut Bakri, mekanisme tersebut tidak menimbulkan persoalan karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran gaji selama satu tahun penuh.

“Yang pasti harus selesai di APBD, atau pemerintah daerah alokasikan satu tahun gajinya. Artinya 12 bulan penuh mereka ambil,” ujarnya.

Bakri mencontohkan, apabila pegawai telah menerima pembayaran untuk Januari dan Februari, sementara masih terdapat kekurangan pembayaran berdasarkan TMT pada tahun sebelumnya selama tiga bulan, maka kekurangan tersebut akan dibayarkan kemudian dalam bentuk rapelan.

“Jadi mekanismenya, tahun berjalan diminta duluan, baru ditambahkan dengan rapelan tunggakan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, skema tersebut juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten SBT.

Bakri memastikan polemik terkait pembayaran PPPK paruh waktu sebenarnya tidak perlu dipersoalkan karena pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi gaji selama 12 bulan penuh.

“Untuk polemik ini, teman-teman PPPK paruh waktu, pemerintah daerah full alokasikan 12 bulan dan itu dibayarkan tuntas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bakri juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan sebelumnya yang menyebut pembayaran dilakukan selama 16 bulan. Ia mengatakan pernyataan tersebut merujuk pada PPPK penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Presiden (Perpres), PPPK paruh waktu dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

“Karena dia bukan belanja pegawai, dia masuk belanja barang jasa, jadi dibayarkan 12 bulan. Dia juga tidak masuk dalam kategori THR,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita