Baznas dan Pemko Bukittinggi Lindungi Pekerja Rentan BPJS

  • 12 Mar 2026 16:44 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didukung oleh pendanaan dari Baznas Kota Bukittinggi. Kegiatan simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (11/3).

Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan. Penyerahan ini turut didampingi oleh Ketua Baznas Kota Bukittinggi Yandri Gusdianto Dt Alang Batuah serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial.

Program ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Bukittinggi, Baznas Kota Bukittinggi, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal yang tergolong rentan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja cukup tinggi.

“Banyak masyarakat kita yang bekerja di sektor informal dengan risiko kerja yang tinggi namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Kota Bukittinggi, Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Ramlan.

Wali Kota juga menyampaikan contoh nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Pada kegiatan Safari Ramadhan yang dilaksanakan pekan sebelumnya di Masjid Aur Kuning, Wali Kota Bukittinggi secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja kepada keluarga petugas keamanan Puskesmas Nilam Sari dengan total manfaat sekitar Rp331 juta, yang terdiri dari santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak almarhum yang masih bersekolah.

Menurut Ramlan, manfaat tersebut menunjukkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Wali Kota Bukittinggi juga mengarahkan agar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan terus diperluas. Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi menargetkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 100 pekerja rentan di setiap kelurahan di Kota Bukittinggi. Dengan jumlah 24 kelurahan yang ada, program ini ditargetkan dapat menjangkau sekitar 2.400 pekerja rentan di Kota Bukittinggi.

Ketua Baznas Kota Bukittinggi Yandri Gusdianto Dt Alang Batuah menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat dan infaq yang dihimpun Baznas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana zakat dan infaq yang dihimpun Baznas dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelasnya.

Sebagai tahap awal, sebanyak 74 pekerja di lingkungan Penggiat Kendaraan Tradisional Bendi Kota Bukittinggi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan dari dana infaq Baznas Kota Bukittinggi. Para pekerja tersebut meliputi berbagai profesi yang mendukung aktivitas kendaraan tradisional bendi seperti kusir bendi, pencari rumput, tukang urut kuda, serta pekerja pendukung lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dan Baznas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Iddial juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengajak seluruh pekerja informal yang belum terdaftar agar memanfaatkan momentum ini untuk segera mendaftar dan mendapatkan perlindungan,” ujar Iddial.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bukittinggi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita