Pemprov Papua Selatan Petakan Kewenangan Pembangunan Jalan

  • 13 Mar 2026 09:35 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel - Pemerintah Provinsi Papua Selatan, telah melakukan inventarisasi terhadap pembangunan infrastruktur jalan. Pendataan ini dilakukan, untuk menentukan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan, sebagian ruas jalan merupakan kewenangan provinsi. Sementara sebagian lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Menurutnya, jalan yang menjadi kewenangan provinsi akan ditangani langsung oleh pemerintah provinsi. Sedangkan jalan kabupaten dapat dibantu melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kami sudah inventarisir mana jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten,” ucap Safanpo, Minggu 8 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan, agar pembangunan dan pemeliharaan jalan lebih terarah. Infrastruktur jalan dinilai sangat penting, bagi mobilitas masyarakat di daerah terpencil.

Apolo mengatakan, akses jalan juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan. Terutama dalam mendukung distribusi logistik medis.

Pemerintah provinsi akan terus bekerja sama dengan pemerintah kabupaten. Tujuannya untuk meningkatkan konektivitas wilayah.

Perbaikan infrastruktur jalan menjadi bagian penting pembangunan Papua Selatan.

Rekomendasi Berita