Orang Tua di Bone Nilai Pembatasan Medsos Anak Cegah Dampak Negatif

  • 12 Mar 2026 18:41 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Sejumlah warga di Kabupaten Bone menilai rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif internet. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial pada anak. Beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.

Salah seorang warga Bone, Rahma (38), mengaku mendukung kebijakan tersebut karena anak-anak dinilai mudah meniru apa yang mereka lihat di internet. “Kadang anak-anak langsung praktikkan apa yang mereka lihat di internet. Ada yang ikut-ikut gaya bicara, gaya hidup, bahkan konten yang sebenarnya belum tentu baik untuk mereka,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.

Rahma mengaku sebagai orang tua sering kesulitan mengontrol penggunaan media sosial anaknya. Menurutnya, pembatasan usia dapat membantu mengurangi pengaruh negatif internet terhadap anak.

“Kalau ada batas usia mungkin lebih baik, supaya anak-anak fokus dulu sekolah dan tidak terlalu larut dengan media sosial,” katanya.

Sementara itu, seorang pelajar di Bone, Ardi (15), menilai media sosial tidak selalu memberikan dampak buruk. Ia menyebut banyak konten yang juga bermanfaat bagi anak-anak jika digunakan secara bijak.

Meski demikian, Ardi tetap menilai penggunaan media sosial oleh anak perlu mendapat pengawasan dari orang tua agar tetap memberikan manfaat positif. “Memang ada konten yang tidak bagus, tapi ada juga yang bermanfaat. Banyak teman saya belajar sesuatu dari TikTok atau YouTube,” ujarnya.

Rekomendasi Berita