Pembuang Limbah B3 di Gunung Putri Bogor Diamankan Petugas

  • 10 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Aktivitas pembuangan sampah yang diduga limbah industri di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor di proses hukum. Bidang Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah mengambil sampel air, tanah, serta material sampah yang ditemukan di lokasi pembuangan ilegal tersebut untuk didalami.

Pengungkapan tersebut bermula dar sidak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, Aprat Kecamatan, Desa dan perwakilan dari Koramil dan Polsek setempat. Petugas sebelumnya mendapat laporan adanya tumpukan sampah yan gdiduga berasal dari limbah industri bukan limbah rumah tangga.

Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 di wilayahnya.

“Kita mengecek langsung karena ada laporan indikasi pembuangan limbah di Desa Gunung Putri, tepatnya di RW 12. Setelah kita datangi, ditemukan beberapa limbah yang diurug di lokasi tersebut. Sampel sudah diambil mulai dari air, tanah hingga sampahnya,” ujar Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, Senin 9 Maret 2026.

Sidak dilakukan pada malam hingga dini hari didampingi oleh kepala desa dan pihak kepolisian termasuk DLH setempat. Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menjelaskan telah menghentikan aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut.

“Kami bersama kecamatan dan desa sudah turun langsung ke lapangan dan menghentikan aktivitas pembuangan limbah tersebut. RT dan RW setempat juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Dari sampel tanah dan air yang diambil akan diperiksa lebih lanjut guna memastikan jenis limbah yang dibuang di lokasi tersebut. Dari hasil penindakan pembuangan limbah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan membuktikan pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran lingkungan hidup di wilayahnya.

Rekomendasi Berita