Tak Hanya Indonesia, Sejumlah Negara Batasi Media Sosial bagi Anak

  • 07 Mar 2026 00:47 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital dengan membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.

Aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai Jumat, 28 Maret 2026 pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak dan remaja. Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

Kebijakan serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di berbagai negara. Sejumlah pemerintah di dunia mulai memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak demi meningkatkan perlindungan di ruang digital. Berikut beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak dan remaja:

  1. Australia
    Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan media sosial untuk anak-anak dan remaja. Dikutip dari Variety, mereka juga menerapkan sanksi berupa denda sebesar $32 juta (sekitar Rp542 miliar) bagi platform yang melanggar. Aturan ini mulai berlaku sejak Desember 2025 dan mewajibkan perusahaan teknologi memastikan anak di bawah umur tidak dapat membuat akun.
  2. Norwegia
    Norwegia juga memperketat regulasi dengan menaikkan batas usia persetujuan penggunaan data pribadi menjadi 15 tahun. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif algoritma platform digital terhadap perkembangan anak.
  3. Prancis
    Sementara itu, Prancis menerapkan aturan persetujuan digital bagi pengguna di bawah 15 tahun. Anak-anak hanya dapat membuat akun media sosial jika mendapatkan izin dari orang tua.
  4. Inggris
    Melalui regulasi Online Safety Act, Inggris mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia pengguna. Sistem ini dapat menggunakan teknologi pengenalan wajah atau dokumen resmi untuk memastikan usia pengguna sesuai aturan.
  5. Tiongkok
    Tiongkok menerapkan sistem “minor mode” bagi pengguna di bawah usia 18 tahun. Sistem ini membatasi durasi penggunaan aplikasi serta membatasi akses konten tertentu dan penggunaan aplikasi pada malam hari.

Rekomendasi Berita