Penertiban Aset, Pemkab Biak Numfor Melaksanakan Pemeriksa Kendaraan Dinas
- 23 Feb 2026 13:25 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas, bertempat di halaman Kantor Bupati Biak Numfor.pada Senin 23 Februari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam akuntabilitas pengelolaan aset.
Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, menjelaskan bahwa semua kendaraan dinas wajib dihadirkan untuk diperiksa, memastikan bahwa daftar aset khususnya kendaraan dinas itu barangnya ada.
"Jika ada kendaraan yang belum dihadirkan, akan ditelusuri selama satu hari ini untuk memastikan keberadaannya dan kondisinya. Kendaraan yang tidak dapat digunakan karena rusak berat harus dilengkapi dengan foto atau dokumentasi," Jelasnya.
Dalam hal pemeliharaan, Gunadi menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan kepada Samsat. Untuk itu Ia mengimbau pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk segera melaporkan jika ada pajak atau surat-surat kendaraan yang mati, agar dapat ditindaklanjuti secara administrasi.
"Kalau untuk servis dan pengelolaan harian kendaraan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD, yang dibiayai dari DPA mereka," Ujarnya.
Gunadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD atas perawatan kendaraan yang baik, sehingga sebagian besar masih berfungsi untuk operasional. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan dinas telah berusia lebih dari 7 tahun, yang secara ekonomis dinilai sudah tidak 100% atau 90% layak lagi.
Meskipun belum ada program peremajaan, OPD dapat mengusulkan penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai. Proses penghapusan ini akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat Pemkab Biak Numfor belum memiliki pejabat penilai.
"Nanti KPKNL yang menilai berapa nilai kewajaran untuk itu dijual. Jadi setelah dilelang, kemudia itu dihapus dari daftar aset,"ungkap Gunadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Biak Numfor, Simon Rumaropen, menekankan bahwa pemeriksaan ini bersifat wajib bagi semua OPD.
"Kami semua wajib, karena ini secara umum untuk pemeriksaan kendaraan, kendaraan dinas roda 2, roda 3, roda 4. Kami di Dinas Perhubungan juga ada kendaraan roda 6, yang juga kita bawa untuk diperiksa," jelasnya.
Fokus pemeriksaan tidak hanya pada keberadaan fisik, tetapi juga kelayakan dan surat-surat kendaraan. "Fisik kendaraan diperiksa, memang kelayakan kendaraan itu wajib, harus diperiksa, sehingga dianggap layak jalan atau digunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kompetensi pengemudi juga menjadi bagian penting dari pemeriksaan. "Bukan hanya kendaraan saja yang diperiksa, tapi orang yang menggunakannya juga diperiksa, harus memiliki SIM," ungakapnya.
Secara total, aset yang diperiksa mencakup sekitar 526 kendaraan roda dua serta 196 kendaraan roda empat dan roda enam.