PLN UP3 Biak Edukasi Keselamatan Kelistrikan Melalui Dialog RRI

  • 19 Feb 2026 13:05 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Bahaya kelistrikan seringkali luput dari perhatian masyarakat, padahal listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Biak melalui dialog interaktif di RRI Biak menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat akan risiko kelistrikan dan upaya pencegahannya.

Tim Leader Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan dan Keamanan/K3LKAM PLN UP3 Biak, Julius Raymond Palalongan, menekankan bahwa PLN memiliki batasan tanggung jawab terkait instalasi listrik. "Kewenangan PLN hanya sampai pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau meteran. Untuk instalasi di dalam rumah, itu sudah menjadi tanggung jawab pelanggan," jelasnya saat Dialog Interaktif di RRI Biak, pekan lalu.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas PLN jika ada kebutuhan untuk memindahkan meteran, terutama saat renovasi rumah, untuk mengantisipasi adanya penempatan kabel listrik yang tidak sesuai.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang pentingnya menjaga jarak aman antara pohon atau tanaman tinggi dengan jaringan listrik. "Jarak minimal yang harus dekat dengan jaringan itu tidak boleh kurang dari 3 meter. Jadi jarak teraman harus lebih dari 3 meter," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan ke petugas PLN jika menemukan pohon yang sudah terlalu tinggi dan mendekati kabel listrik. “Jangan sekali-sekali menebang pohon sendiri jika menyentuh jaringan listrik karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,”Jelasnya.

Sementara itu, Yosi Agil Yusmanto selaku Tim Leader Pengendalian Susut PLN UP3 Biak Numfor menambahkan, bahaya kelistrikan juga sering terjadi di dalam instalasi rumah. "Menumpuk colokan adalah salah satu penyebab utama korsleting listrik," ucapnya.

Ia menjelaskan usia instalasi listrik di rumah pelanggan juga sangat berpengaruh. Umur instalasi listrik di rumah pelanggan ini juga berpotensi untuk menjadi gangguan listrik atau korsleting.

“Biasanya standar untuk umur instalasi di rumah pelanggan itu 10 sampai 15 tahun. Jika lebih dari itu, ada potensi kabel rusak, digigit tikus, atau kabel menjadi panas, yang dapat menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Dikatakan, PLN terus berupaya memberikan edukasi kepada publik mengenai keselamatan kelistrikan. Masyarakat diajak untuk proaktif dalam menjaga keselamatan. Ia mendorong masyarakat untuk memanggil instalatur listrik yang terpercaya saat membangun atau merenovasi rumah agar instalasi listrik dilakukan sesuai standar yang aman.

"Kelistrikan itu sangat dekat dengan kita semua, hampir dibilang tidak ada jarak. Jadi kita harus sangat waspada terhadap risiko-risiko bahaya kelistrikan," ungkapnya.

Selain itu, Sylvester Fanny Tambingon, Asisten Manajer Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Biak, menambahkan, PLN akan terus melakukan pemantauan dan pemeliharaan secara berkala pada jaringan distribusi untuk mengurangi risiko bahaya. PLN juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan atau memperoleh informasi, PLN telah menyediakan aplikasi PLN Mobile.

"PLN Mobile itu semua ada di situ, bisa melihat biaya penyambungan, biaya tambah daya, pengaduan, keluhan, maupun waktu atau melihat gangguan di sekitar. Masyarakat bisa instalasi PLN Mobile, laporan melalui PLN Mobile akan ditangani lebih cepat karena terintegrasi langsung dengan sistem PLN dan diawasi secara berjenjang,"ungkapnya.

PLN berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga instalasi listrik di rumah masing-masing, melaporkan potensi bahaya, dan memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan untuk keamanan dan kenyamanan bersama karena keselamatan kelistrikan adalah tanggung jawab bersama.

Rekomendasi Berita