Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas Mudik di Bengkulu

  • 13 Mar 2026 08:03 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memberikan penjelasan mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi melarang penggunaan mobil dinas bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke luar wilayah provinsi.

Namun, kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi para aparatur yang hanya melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah kabupaten atau kota se-Provinsi Bengkulu. Penggunaan kendaraan operasional tersebut diperbolehkan dengan catatan tetap mengedepankan aspek keamanan dan tanggung jawab pribadi selama masa cuti.

Herwan menegaskan bahwa meski diizinkan untuk mudik lokal, seluruh biaya operasional kendaraan tidak akan dibebankan pada anggaran daerah. Segala kebutuhan mulai dari bahan bakar hingga pemeliharaan selama perjalanan menjadi tanggung jawab penuh masing-masing pemakai kendaraan.

“Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk mudik di dalam wilayah kabupaten dalam Provinsi Bengkulu saja. Namun biaya operasionalnya tidak ditanggung APBD atau menggunakan biaya sendiri,” ujar Herwan.

Pemerintah daerah mengingatkan agar fasilitas negara tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar perjalanan mudik lokal yang telah ditentukan. Pengawasan akan tetap dilakukan guna memastikan aset daerah tidak dibawa melintasi perbatasan provinsi tanpa izin tertulis yang sah.

Pihak ASN yang membawa kendaraan dinas juga diminta untuk menjaga kondisi fisik mobil agar tetap prima saat kembali digunakan untuk pelayanan publik. Larangan tegas tetap berlaku bagi unit kendaraan yang secara spesifik diperuntukkan bagi layanan operasional darurat atau teknis lapangan.

“Kami ingatkan bahwa segala kerusakan atau kendala teknis yang muncul saat digunakan mudik lokal menjadi beban pribadi pengguna,” kata Herwan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk toleransi bagi ASN lokal, namun tetap menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara di masa libur panjang.

Herwan berharap para pejabat dan staf tetap disiplin dalam mengikuti koridor aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Prinsipnya adalah mempermudah aparatur kita yang ingin bersilaturahmi di dalam daerah, namun tetap menjaga integritas penggunaan aset negara,” kata Herwan.

Rekomendasi Berita