DPRD Bengkalis Tetapkan Perubahan Komposisi AKD Tahun 2026
- 12 Mar 2026 15:50 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda Penetapan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin 9 Maret 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan dihadiri 28 anggota DPRD. Turut hadir unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Perubahan komposisi AKD merupakan bagian dari dinamika organisasi di DPRD. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas legislatif, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan" ungkap Hendrik.
Melalui rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Bengkalis secara resmi menetapkan perubahan susunan keanggotaan pada beberapa alat kelengkapan dewan, di antaranya komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Badan Kehormatan.
Saat menghadiri rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra menyambut baik penetapan perubahan AKD tersebut. Ia berharap perubahan komposisi ini dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif serta mendorong anggota DPRD semakin optimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.