Ketua Umum PWI Pusat: Edaran 19 Mei Palsu

  • 30 Mei 2025 14:09 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis : Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Penegasan tersebut disampaikan langsung di Jakarta, Selasa (27/5).

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hendry Ch Bangun.

Dijelaskan Hendry, dasar hukum kepengurusan yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, dirinya tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan PWI Pusat. “Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” tegasnya.

Hendry juga mengimbau seluruh anggota PWI dan masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan informasi atau dokumen yang tidak sah.

“Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.

Rekomendasi Berita