Kejaksaan Sediakan Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat
- 12 Mar 2026 10:50 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Layanan pelayanan hukum gratis yang disediakan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi masyarakat dinilai masih belum banyak diketahui publik. Padahal layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Jaksa Ahli Madya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten yang juga merupakan Jaksa Pengacara Negara, Marolop Pandiangan menyampaikan bahwa masyarakat dapat datang langsung ke kantor kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi untuk memperoleh layanan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya.
“Di setiap satuan kerja kejaksaan ada pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan perdata atau tata usaha negara,” katanya.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui platform “Halo JPN” yang tersedia di website resmi kejaksaan. Fasilitas ini memudahkan masyarakat yang berada jauh dari kantor kejaksaan untuk tetap mendapatkan penjelasan terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Melalui layanan tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat, termasuk terkait sengketa tanah, warisan, perkawinan, hingga persoalan administrasi pemerintahan.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan untuk berkonsultasi dengan advokat secara berbayar.