DPRD dan Pemkab HSU Sahkan Perubahan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

  • 12 Mar 2026 21:29 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Amuntai - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat DPRD, Selasa, 10 Maret 2026. Raperda tersebut resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU, H. Fadillah, dihadiri oleh Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana. Hadir pula Wakil Ketua DPRD beserta para anggota, jajaran asisten dan staf ahli bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab HSU, serta undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU, Junaidi, menyatakan perubahan regulasi itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memperluas akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi. "Perubahan ini juga menyesuaikan dengan dinamika regulasi agar implementasi di lapangan lebih efektif," ujarnya di hadapan peserta rapat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati HSU H. Sahrujani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas keputusan persetujuan terhadap Raperda yang diajukan. Ia menegaskan, pentingnya pelaksanaan Perda ini secara optimal.

"Saya berharap Perda ini dapat dilaksanakan dengan semestinya. Dalam rangka memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses fasilitasi dan registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah.‎

Rekomendasi Berita