THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lebih Kecil Dibanding Kepala SKPD, Benarkah?
- 12 Mar 2026 18:18 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 8.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp47 miliar.
Namun di balik besarnya anggaran itu, muncul fakta menarik. Besaran THR yang diterima kepala daerah justru lebih kecil dibandingkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, membeberkan besaran THR yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota hanya sekitar Rp5 juta. Lebih kecil jika dibandingkan dengan Kepala SKPD yang besaran THR nya bisa mencapai belasan juta rupiah.
“Totalnya sekitar Rp11,8 juta dibagi dua untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras,” kata Edy, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, tidak adanya komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) membuat nominal THR kepala daerah menjadi lebih kecil. Berbeda dengan kepala SKPD yang dalam penghasilannya terdapat komponen TPP, sehingga otomatis THR yang mereka terima bisa mencapai belasan juta rupiah.
"Perhitungannya memang mengikuti regulasi yang ada. Untuk kepala daerah tidak ada komponen TPP. Sehingga jumlahnya memang lebih kecil dibandingkan pejabat struktural yang menerima TPP,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Ia merincikan total penerima THR yakni sebanyak 4.053 ASN dengan total THR sebesar Rp28 miliar. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu terdata sebanyak 2.152 orang dibayarkan proporsional sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan nilai sebesar Rp8 miliar lebih.
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.851 orang dibayarkan proporsionalnya sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Mereka bekerja dari 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Februari 2026 yaitu lima bulan masa kerja.
"Hitungannya gaji mereka per bulan dibagi 12 bulan. kemudian dikali 5 bulan masa kerja dengan nilai sebesar Rp1,4 miliar lebih dan sifatnya lebih ke insentif untuk mengapresiasi mereka," ucapnya, mengakhiri.