Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Pembahasan Raperda CSR

  • 12 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan program CSR perusahaan di Banua lebih terarah dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dari pemerintah daerah di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Rabu 11 Maret 2026. Rapat digelar untuk menyerap berbagai masukan guna menyempurnakan isi raperda yang sedang dibahas.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Agus menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program CSR. Para pemangku kepentingan dapat menyampaikan pandangan serta pengalaman mereka di lapangan.

Menurutnya, berbagai masukan sangat diperlukan agar aturan yang dibuat tidak hanya bersifat normatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kita ingin CSR benar-benar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor,” katanya. “Maka dari itu hari ini kita mendengarkan berbagai tantangan dan keluhan dari para mitra kerja sebagai bahan penyempurnaan raperda.”

Dalam rapat tersebut, Pansus II menghadirkan delapan instansi pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan CSR di Kalsel. Instansi tersebut antara lain Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

Rekomendasi Berita