Pansus I DPRD Kalsel Kebut Bahas Raperda BMD

  • 12 Mar 2026 12:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat kedua pansus yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kalsel, Rabu 11 Maret 2026.

Rapat tersebut membahas hasil kunjungan kerja pansus ke Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan Sumatera. Dalam rapat itu juga dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Biro Umum, Biro Hukum, dan BPKAD Provinsi Kalsel.

Ketua Pansus I, Dirham Zain, mengatakan Kemendagri awalnya menyarankan agar aturan tersebut cukup dilakukan perubahan saja. Namun setelah menelaah kembali isi draft, pansus menilai regulasi tersebut lebih tepat dijadikan perda baru.

“Kemendagri melalui BP Perda mengatakan perda ini cukup perubahan saja karena tidak melebihi 50 persen,” ujarnya. “Tapi setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, jumlahnya sudah jauh bertambah.”

Ia menjelaskan, rancangan perda yang baru memiliki 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya memuat 101 pasal. Menurutnya, penambahan tersebut sudah melewati batas perubahan yang disarankan.

Selain itu, pansus juga menyoroti belum adanya ketentuan mengenai sanksi administratif dalam draft raperda tersebut. “Dalam perda ini belum ada bab atau pasal tentang sanksi administratif, padahal itu penting agar aturan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Dirham.

Pansus I menargetkan pembahasan raperda ini dapat selesai dalam waktu dekat dengan dua kali rapat lanjutan. Ia berharap regulasi tersebut dapat membuat pengelolaan barang milik daerah di Kalsel lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi Berita