Kampung Ketupat Rusak Berat! Terancam Ambruk di tengah Tunggakan Investor

  • 11 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kondisi kawasan wisata Kampung Ketupat di kelurahan Sungai Baru saat ini dinyatakan rusak berat. Berdasarkan hasil penilaian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, sejumlah fasilitas di kawasan tersebut mengalami rusak berat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun warga sekitar.

Kerusakan itu terlihat hampir di seluruh bagian bangunan, mulai dari atap yang sudah lapuk dan mudah terangkat saat diterpa angin, tiang bangunan yang mulai miring, hingga lantai yang mengelupas. Bahkan ornamen khas berupa kubus ketupat yang menjadi ikon kawasan wisata tersebut juga dilaporkan sudah rapuh dan berpotensi ambruk.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan hasil penilaian teknis menunjukkan kondisi struktur bangunan tidak lagi layak digunakan tanpa perbaikan menyeluruh. Kondisi tersebut tidak bisa hanya diselesaikan dengan perbaikan kecil atau tambal sulam.

“Dari hasil pengecekan tim teknis kami, kondisinya sudah masuk kategori rusak berat,” katanya.

Beberapa bagian atap sudah lapuk, tiang mulai miring, lantai banyak yang mengelupas, bahkan ornamen kubus ketupatnya juga sudah rapuh,” ujarnya lagi.

Ia menekankan, jika kawasan wisata itu ingin difungsikan kembali, maka rehabilitasi total harus dilakukan oleh pihak pengelola maupun investor yang nantinya terlibat. Ia juga mengingatkan bahwa memaksakan penggunaan kawasan wisata dengan kondisi seperti sekarang justru dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat.

“Kalau ingin digunakan lagi, harus dilakukan rehab total. Tidak cukup hanya perbaikan ringan karena struktur yang ada sudah banyak yang rusak,” ujarnya tegas.

“Kalau dipaksakan digunakan dengan kondisi seperti sekarang, itu sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga maupun pengunjung,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, keberadaan Wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru kembali jadi terbengkalai. Pola kerja sama dengan sistem sewa tahunan yang semestinya jadi peluang ekonomi, justru tersandung tunggakan pembayaran oleh investor PT Juru Supervisi Indonesia.

Menurut perjanjian, penyewa wajib membayar sewa kepada Pemko Banjarmasin setiap tahun selaku pemilik lahan. Namun kenyataannya, PT Juru Supervisi Indonesia sudah tidak membayar sewa sejak dua tahun terakhir, ditambah dengan denda yang menumpuk dengan hitungan sekitar Rp400 juta, akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran.

Rekomendasi Berita