Truk Muatan Pasir dan Batu Dilarang Melintas Jalur Mudik

  • 14 Mar 2026 16:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- SKB tiga menteri melarang kendaraan bermuatan berat seperti truk pengangkut batu dan pasir tidak diperbolehkan melintas dari tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Terkait hal itu, Kanit Turjawali Polres Cianjur, Ipda Ginanjar memastikan akan melakukan teguran terlebih dahulu.

Namun apabila masih melanggar tidak sesuai SKB tiga menteri itu, pihaknya akan melakukan tindakan.

" Di dalam isi SKB tiga menteri yaitu dari dirjen perhubungan darat, laut, dan dari kepolisian sepakat bahwa jam operasional itu dibatasi, dilarang kendaraan besar bermuatan batu atau pasir melintas di jalur mudik lebaran dari tanggal 13 Maret sampai 29 Maret, "kata Ginanjar

Ia menambahkan selama 24 jam dilarang untuk beroperasi ke jalur arah mudik/ balik lebaran yang dilalui para pemudik lebaran tahun 2026, seperti truk pengangkut bahan bangunan, terkecuali kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan pengangkut pakan untuk ternak.

" Selain itu kita akan melakukan penindakan namun saat ini hanya teguran, dan kedepannya dilakukan lebih tegas lagi sehingga dalam pelaksanaannya masyarakat merasa aman dan nyaman, "ujarnya

Selain dari itu kita akan lakukan penindakan saat ini melakukan teguran kedepannya kita lakukan lebih tegas lagi sehingga dalam pelaksanaannya masyarakat merasa aman dan nyaman

" Namun demikian untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas jalur mudik lebaran 1447 H. Kendaraan tersebut diputar arah kembali ke masing masing pangkalan, "pungkasnya

Rekomendasi Berita