Potensi Zakat Fitrah Kota Bandung 2026 Diprediksi Meningkat

  • 13 Mar 2026 13:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memperkirakan potensi zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan kondisi perekonomian masyarakat di Kota Bandung yang dinilai semakin stabil.

‎Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaluddin mengatakan, meningkatnya potensi zakat fitrah tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi masyarakat yang relatif baik dalam beberapa waktu terakhir.

‎“Insyaallah potensi zakat fitrah untuk tahun 2026 di Ramadan 1447 Hijriah ini akan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Bandung yang meningkat,” ujar Nasrulloh, Jumat 11 Maret 2026.

‎Menurutnya, berdasarkan informasi dari Bagian Ekonomi Setda Kota Bandung, kondisi perekonomian di Kota Bandung saat ini cenderung stabil. Meskipun terdapat dinamika global seperti potensi kenaikan harga minyak dunia, namun hal tersebut diperkirakan tidak akan terlalu memengaruhi kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

‎“Informasi dari teman-teman Bagian Ekonomi, ekonomi Kota Bandung agak lebih stabil walaupun sekarang minyak dunia lagi mau naik sepertinya. Tapi insyaallah untuk raihan zakat fitrah Kota Bandung saya rasa akan meningkat dari tahun sebelumnya,” katanya.



‎Nasrulloh menjelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan di Kota Bandung pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp42.500 per orang.

‎Ia menambahkan, mekanisme pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung sebagian besar dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid. UPZ tersebut berperan langsung dalam menerima serta menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

‎“Kalau untuk zakat fitrah ini dikelola langsung sama UPZ di masjid-masjid. Nanti mereka menyampaikan laporan angka saja ke kecamatan, kemudian kecamatan ke Baznas untuk direkap berapa jumlah total zakat fitrah di Kota Bandung,” jelasnya.

‎Selain zakat fitrah, laporan yang dihimpun dari masjid juga biasanya mencakup dana fidyah yang turut disalurkan melalui pengelolaan di tingkat masjid.

‎Ia menuturkan, pengelolaan zakat fitrah memang berbeda dengan zakat mal atau zakat profesi. Jika zakat mal umumnya dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), maka zakat fitrah lebih banyak dikelola langsung oleh pengurus masjid melalui UPZ. Sementara itu, Baznas berperan melakukan rekapitulasi data secara keseluruhan di tingkat kota.

‎Menjelang akhir Ramadan, Nasrulloh juga mengimbau masyarakat yang bekerja atau berdomisili sementara di Kota Bandung untuk menunaikan zakat fitrah di Kota Bandung sebelum pulang ke kampung halaman.

‎Menurutnya, cukup banyak warga dari luar daerah yang menggantungkan mata pencaharian di Kota Bandung. Oleh karena itu, ia berharap mereka dapat menunaikan zakat fitrah di tempat mereka beraktivitas selama bulan Ramadan.

‎“Harapan kami, seluruh warga masyarakat Kota Bandung bahkan yang tinggal di Kota Bandung bukan orang Kota Bandung, sebelum mereka mudik itu mereka membayarkan zakat fitrahnya di Kota Bandung,” ucapnya.

‎Ia menilai langkah tersebut dapat membantu memperkuat solidaritas sosial sekaligus memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Bandung.

‎“Jadi di akhir Ramadan pun kami harap mereka yang mau pulang kampung itu membayarkan zakat fitrahnya di Kota Bandung,” tandasnya.

Rekomendasi Berita