Baznas Kota Bandung Ingatkan Warga Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

  • 12 Mar 2026 14:45 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Selain sebagai kewajiban ibadah bagi umat Islam, zakat juga memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

‎Wakil Ketua I Baznas Kota Bandung, Arif Nurrakhman menjelaskan, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hidup selama bulan Ramadan. Zakat ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

‎“Zakat fitrah itu zakat jiwa yang dikeluarkan oleh setiap muslim selama bulan Ramadan. Fungsinya untuk menyempurnakan ibadah puasa dan juga memastikan saudara-saudara kita yang fakir dan miskin memiliki makanan pada saat Hari Raya Idulfitri,” ujar Arif, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurutnya, zakat fitrah memiliki dua fungsi utama. Selain sebagai penyempurna ibadah puasa, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial antar sesama umat muslim. Dengan zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat merasakan kegembiraan yang sama saat merayakan Idulfitri.

‎Arif menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat agar proses distribusinya kepada para penerima manfaat dapat dilakukan lebih cepat.

‎“Selama bulan Ramadan itu waktu yang baik untuk menunaikan zakat fitrah. Yang penting tidak melewati pelaksanaan salat Id. Semakin cepat ditunaikan, semakin cepat pula dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan,” katanya.

‎Selain zakat fitrah, Baznas Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat mal. Zakat mal merupakan zakat yang berasal dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim, seperti penghasilan, tabungan, maupun aset lain yang telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun.

‎“Kalau zakat mal itu berasal dari harta yang sudah mencapai batas tertentu dan telah tersimpan selama satu tahun. Tujuannya agar sebagian harta tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Arif.

‎Ia menilai, zakat mal memiliki peran strategis dalam membantu menciptakan pemerataan ekonomi di tengah masyarakat. Melalui pengelolaan zakat yang baik, dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu.

‎Dana zakat yang dihimpun oleh Baznas Kota Bandung, lanjutnya, disalurkan melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut mencakup bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kegiatan keagamaan, hingga bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak bencana.


‎Menurut Arif, zakat bukan hanya sekadar kewajiban ibadah individu, tetapi juga memiliki dampak besar dalam membangun kehidupan sosial yang lebih peduli dan saling membantu.

‎“Ibadah zakat ini bukan sekadar mengeluarkan harta, tetapi juga membangun empati dan solidaritas di antara masyarakat sehingga tercipta budaya saling peduli satu sama lain,” ujarnya.

‎Karena itu, Baznas Kota Bandung mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

‎“Dengan disalurkan melalui lembaga resmi, pengelolaannya akan lebih terstruktur sehingga dampaknya juga lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita