Daop 2 Bandung Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Rel
- 26 Feb 2026 11:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menyampaikan bahwa pada dasarnya ngabuburit merupakan kegiatan positif untuk menunggu waktu berbuka puasa. Namun, menurutnya, lokasi kegiatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan.
“Kebiasaan ngabuburit ini sebenarnya kebiasaan yang bagus dan positif. Tapi sayangnya, jika dilakukan di jalur kereta api itu menjadi sesuatu yang berbahaya dan berisiko, baik bagi keselamatan sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta,” ujarnya saat wawancara di PRO 1 RRI Bandung, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menegaskan, larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Jika berbicara terkait sanksi, undang-undang sudah mengatur bahwa akan ada sanksi kurungan tiga bulan atau denda 15 juta rupiah bagi siapa saja yang melanggar Pasal 181 Undang-Undang 23,” kata Kuswardoyo.
Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan peran bersama, termasuk orang tua dan tokoh masyarakat, untuk saling mengingatkan agar tidak bermain atau berada di jalur kereta tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa jalur kereta api diperuntukkan khusus untuk operasional dan hanya boleh diakses oleh petugas yang berwenang.
“Ingat bahwa ngabuburit itu tidak harus di tempat-tempat yang memiliki risiko tinggi. Mari kita sama-sama mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan area bermain,” pungkasnya.