Penertiban PKL Cianjur Secara Persuasif di Bulan Ramadhan
- 19 Feb 2026 12:48 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Linmas dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Damkar Kabupaten Cianjur, R. Yanto Sufiyanto, S.Sos., saat wawancara di PRO 1 RRI, Rabu, 18 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan dan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
R. Yanto menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada para PKL terkait aturan berjualan. “Untuk penertiban, tidak boleh ada yang berjualan di trotoar dan di badan jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sementara ini penertiban difokuskan di kawasan Pasar Cianjur. Hal ini karena pada awal bulan puasa aktivitas belanja masyarakat cenderung meningkat.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketertiban umum. Aturan itu melarang aktivitas berjualan di trotoar maupun badan jalan, termasuk di sekitar kawasan Sarkoro dan Citywalk.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dengan mengarahkan pedagang ke lokasi yang lebih aman. “Penertibannya secara persuasif dan digeser ke batas akhir trotoar atau ke emper-emper toko,” katanya.
Namun, bagi pedagang yang tetap melanggar, Satpol PP akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Barang dagangan dapat diamankan ke kantor dan proses sidang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap langkah ini dapat berjalan kondusif selama Ramadan. Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta sesuai regulasi yang ada.