KPIA Resmi Merilis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
- 13 Mar 2026 08:33 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) khusus Aceh di Banda Aceh, Kamis sore, 12 Maret 2026. Pedoman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat etika penyiaran sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media, termasuk penyiaran berbasis internet atau media baru.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, mengatakan Aceh memiliki dua pedoman penyiaran yang berlaku, yakni P3SPS yang diterbitkan oleh KPI Pusat serta P3SPS khusus Aceh yang disusun oleh KPI Aceh.
Menurutnya, secara yuridis posisi KPI Aceh memang memiliki kekhususan dibandingkan dengan KPI daerah lainnya di Indonesia. Jika KPI daerah lain hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka Aceh juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur pedoman penyiarannya sendiri. Hal ini tercantum pada Pasal 153 yang kemudian melahirkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024,” kata Reza.
Ia menjelaskan, qanun tersebut memberikan mandat kepada KPI Aceh untuk menyusun pedoman penyiaran yang tidak hanya mengatur televisi dan radio, tetapi juga mencakup penyiaran berbasis internet atau media baru.
“Regulasi yang kami susun ini merupakan pelaksanaan mandat Qanun Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 yang mendelegasikan kepada KPI Aceh untuk merancang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran khusus Aceh,” ujarnya.
Reza menambahkan, P3SPS Aceh diterbitkan melalui dua peraturan utama, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran yang menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menayangkan program siaran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menilai keberadaan P3SPS Aceh sangat penting di tengah perkembangan media sosial yang semakin pesat. Ia menyebut arus informasi di media digital saat ini begitu bebas sehingga sering kali menimbulkan dampak yang sulit dikendalikan.
“Kondisi media sosial saat ini sudah cukup meresahkan. Aksesnya sangat bebas sehingga dampaknya sering kali sulit diperhitungkan,” kata Nasir.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa P3SPS Aceh tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Pedoman tersebut lebih ditujukan sebagai rambu etika bagi pelaku penyiaran agar tetap menjaga kualitas dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“P3SPS ini merupakan pedoman untuk membina, bukan untuk mengawasi. Pedoman ini dirancang untuk mengatur etika siaran, bukan membatasi kebebasan berekspresi di media sosial,” ujarnya.
Peluncuran pedoman ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyiaran di Aceh sekaligus menjadi landasan bagi media untuk menghadirkan konten yang informatif, edukatif, serta selaras dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh.