Pembebasan 18 Nelayan Aceh di Thailand Terkendala Dokumen

  • 22 Mei 2025 15:37 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, Sudirman terus melakukan koordinasi dengan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla, terkait ditangkapnya 18 (delapan belas) nelayan oleh otoritas maritim Thailand, pada 19 Mei 2025.

Adapun para nelayan Aceh tersebut bergerak dari pelabuhan Idi, Aceh Timur dan diduga melanggar batas wilayah serta penangkapan ikan secara illegal, di perbatasan laut antara Aceh dan Thailand. Terdapat dua kapal yang diamankan yakni Kapal Motor (KM) Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan KM New Rever, dinakhodai Ridwan.

Menurut Sudirman, saat ini proses verifikasi nelayan sedang berlangsung dan terkendala akibat tidak membawa dokumen identitas, sehingga harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari keluarga nelayan. Proses ini membutuhkan waktu, karena diketahui tidak semua berdomisili di Aceh Timur, dan beberapa diantaranya berasal dari kabupaten/kota lain.

“Kita sudah mengutus staf yang ada di Aceh Timur, untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan, misalnya KTP atau KK. Memang sebahagian sudah didapatkan datanya, namun kesulitannya nelayan yang ditangkap tersebut bukan hanya dari Aceh Timur, tapi tersebar di beberapa kabupaten/kota lain. Hal inilah yang menyulitkan proses pengambilan data,” jelasnya saat dihubungi RRI pada Kamis (22/5/2025).

Sudirman meminta KRI Songkhla untuk mengawal proses hukum, serta turut memastikan nelayan Aceh memperoleh hak sesuai peraturan yang ada, selama berada dalam penahanan. Pihaknya menghormasti hukum thailand, namun jika terdapat kekeliruan atau pelanggaran prosedur, akan memperjuangkan keadilan bagi nelayan.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita