WNA China Penyelundup Rokok Diserahkan ke Kejari TTU

  • 18 Feb 2026 06:34 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu-Warga Negara Asing (China) yang tertangkap menyelundupkan rokok ilegal dari Timor Leste ke Kabupaten TTU, akhirnya diserahkan oleh Bea Cukai Atambua ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti yang dimuat dalam mobil pick up Doble Cabin warna hitam. Hal ini disampaikan oleh, Kejari TTU Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum melalui Plt Kasie Intel Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H, kepada awak media pada Selasa 10 Februari 2026.

Menurut Ronald, para WNA China penyelundup rokok ilegal sebanyak 3 orang diserahkan ke Kejari TTU pada Senin 9 Februari lalu. Mereka diantaranya, Hu Renhao usia 50 tahun, Li Shenger 46 tahun dan Lin Jingwei 37 tahun. WNA tersebut diserahkan ke Kejari TTU, terkait perkara tindak pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 tentang Cukai dari Penyidik Bea Cukai.

Lebih jauh kata Ronald, para WNA China penyelundup rokok ilegal itu saat diserahkan ke Kejari TTU ditemani Penasehat Hukum mereka yakni, Daniel Silvester H. Sinaga SH. Selain itu, ada juga penerjemah bahasa bagi WNA China itu yakni Sutarman Gentari.

"Barang bukti yang diserahkan ke Kejari TTU berupa, BKC HT jenis SPM merek Marlboro sebanyak 321 karton @500 bungkus @Batang dengan total 3.210.000 batang diduga dilekati pita Cukai palsu. Kemudian BKC HT jenis SPM merek Marlboro Gold sebanyak 779 Karton @500 bungkus @ 20 batang totalnya mencapai 7.790.000 batang diduga dilekati pita Cukai palsu", ujar Ronald.

Selain itu kata Ronald, terdapat 1 lembar kertas nota pelunasan sewa gudang, kemudian 1 unit kamera CCTV merek UBOX Solar Camera Q50-4G dengan nomor seri MFGQHWXMSPTTO2BLNVXQ. Selanjutnya 1 buah Pasport People's of China (Republik Rakyat China) atas nama Li Shenger dengan nomor identitas EL9647900. Ada pula 1 lembar boarding Pass Xiamen Air atas nama Mr Li Shenger, kode penerbangan MF868.

Barang bukti lainnya berupa telpon genggam merek iPhone X warna putih dengan kartu SIM Telemor namun nomor tidak diketahui. Telpon genggam merek iPhone 8 warna hitam tanpa kartu SIM dan telpon genggam merek Samsung A07 warna violet berisi kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085385307877.

Selanjutnya adalah 20 Bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek Marlboro Pasar Domestik. 20 bungkus barang kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek Marlboro Pasar Domestik. Ada pula 10 bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek Marlboro Eksport Timor Leste. 10 Bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek Marlboro Gold Eksport Timor Leste.

Kemudian 10 bungkus Barang Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek Marlboro Eksport Jepang. Lalu 10 10 bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek Marlboro Gold Eksport Jepang.

Ditambahkan Ronald bahwa para tersangka ditahan dalam perkara ini karena telah bersama-sama dengan seorang yakni Akong saat ini DPO dan melakukan penimbunan Rokok tanpa pita Cukai yang diselundupkan dari negara Timor Leste ke sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah Kecamatan Kota Kefamenanu.

Rokok ilegal tersebut direncanakan untuk dijual di seputaran Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Belu (Atambua). Kerugian dari penyelundupan rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 8 Miliar. Usai pelimpahan ini, Kejari TTU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk dilakukan penuntutan (SK).

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita