Tim Gabungan Amankan WNA Asal Cina Dan Timor Leste

  • 06 Des 2025 06:33 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Tim Gabungan yang terdiri dari personil Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan operasi, bersama Beacukai Atambua dan Sat intelkam Polres Belu yang berhasil mengamankan tiga warga negara China dan satu warga Negara Timor Leste yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penyimpanan dan penjualan rokok tanpa izin.

Dalam konferensi pers bersama Kepala Bea dan Cukai Atambua di Kantor Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025), Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, mengatakan, empat warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam peredaran dan penjualan rokok ilegal di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Masing-masing WNA itu adalah LSR, LJI, dan HRO berasal dari China. Sedangkan, LJN dari Timor Leste.

"Ketiga WNA asal China ini masuk melalui TPI Motaain menggunakan Visa on Arrival sebagai wisatawan, tetapi kenyataannya mereka melakukan aktivitas ilegal berupa penjualan rokok dan melakukan penyalahgunaan izin tinggal sehingga dilakukan penangkapan,"Ucapnya.

Putu menjelaskan penangkapan empat WNA itu bermula saat tim Inteldakim Kanim Atambua menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan rokok ilegal oleh LSR, LJI, dan HRO di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, dan Belu pada September 2025.

Petugas kemudian memantau aktivitas penyalahgunaan izin tinggal. Akhirnya terungkap bahwa LSR, LJI, HRO dan LJN melintas masuk ke Atambua melalui TPI Motaain pada tanggal yang berbeda.

Yakni, HRO masuk pada 12 November 2025 dan LSR pada 27 November 2025. Sedangkan, LJI dan LJN tanggal pada 1 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Selanjutnya, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas memantau mereka di sebuah rumah kontrakan di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Tak berselang lama, petugas menerima laporan dari Lurah Tenukiik, Yohanes Bere Besin, terkait penjualan rokok oleh empat WNA tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyusun rencana penindakan bersama.

Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas gabungan mulai lakukan penggeledahan di Kelurahan Tenukiik dan ditemukan 98 slof rokok Marlboro ilegal yang diisi dalam dua kardus.

Saat itu, LJN mengaku sebagai driver dari tiga WN China itu serta admin penjualan rokok. Penemuan barang bukti tersebut kemudian diamankan.

Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sedang melakukan pendalaman bersama Bea Cukai dan aparat terkait. Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal, mereka akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,”Kata Putu.

Menurut Putu, operasi gabungan tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal meliputi aktivitas distribusi, penyimpanan barang, dan penggunaan kurir lokal.

Keempat WNA yang terlibat telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan keimigrasian dan aturan terkait lainnya.

Kanim Atambua bersama Bea Cukai sedang dan aparat terkait sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam perdagangan rokok ilegal.

Apabila terbukti, maka para WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran keimigrasian serta memastikan bahwa wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.

Selain rokok ilegal tersebut, petugas juga turut mengamankan tujuh unit handphone (HP) berbagai merek, mobil mini SUV Nissan warna silver berpelat D 21476 yang diketahui merupakan mobil sewa, serta uang tunai US$ 150, Rp 5 juta, dan 2.000 yuan.

"Untuk barang bukti tersebut kini berada di Kantor Imigrasi Atambua untuk memperkuat proses pemeriksaan terhadap para pelaku," ujarnya.

Rekomendasi Berita