Kanwil Kemenkum Sulteng Gandeng 18 OBH Perkuat Layanan Bantuan Hukum

  • 14 Mar 2026 01:51 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 18 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng di Palu, Selasa 10 Maret 2026.

Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy bersama para pimpinan OBH sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan salah satu wujud kehadiran negara untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

“Melalui kerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, kami berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peran OBH sangat strategis dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan penguatan teknis pelaksanaan layanan bantuan hukum. Salah satunya terkait kewajiban pelaporan data bantuan hukum Tahun 2025 melalui aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) guna memastikan seluruh layanan yang telah diberikan terdokumentasi secara baik.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini tercatat sebanyak 2.017 Posbankum yang tersebar di berbagai daerah.

“Paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi serta edukasi hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap layanan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Tengah dapat semakin terkoordinasi dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sinergi antara pemerintah dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus menghadirkan perlindungan hukum yang lebih merata bagi seluruh warga negara.

Rekomendasi Berita