Tim Resmob Polres Touna Tangkap Pelaku Pencurian Tiga Ekor Sapi

  • 12 Mar 2026 19:07 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Ampana - Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial REN (43), warga Kelurahan Uentanaga Atas, diamankan petugas pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026, setelah terbukti membawa lari tiga ekor sapi milik warga.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Reskrim AKP Syarif, menyebut penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan korban, Moh. Gasim U. Siraj, seorang petani asal Desa Sabulira Toba.

Syarif mengungkapkan, pergerakan tim dimulai pada Rabu malam, 11 maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Setelah menerima laporan adanya pencurian hewan ternak, Tim Resmob segera melakukan pengembangan informasi di lapangan.

Sekitar pukul 12.00 WITA, pihaknya mendapatkan titik terang bahwa sapi-sapi hasil curian tersebut berada di wilayah Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat.

"Dari informasi tersebut, identitas pelaku mengarah kuat kepada lelaki REN,” ujar Syarif.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis pukul 01.00 Wita, tim bergerak cepat mengepung kediaman REN di Kelurahan Uentanaga Atas, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik sapi-sapi tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Sapi-sapi itu kemudian dimuat ke dalam mobil pikap untuk dibawa ke Desa Bambalo dengan rencana akan diperjualbelikan,” ucap Syarif.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 ekor sapi milik korban serta. Termasuk 1 unit mobil pikap Suzuki Mega Carry warna hitam, yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak agar lebih waspada dalam mengawasi hewan peliharaan mereka, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” kata Syarif.

Saat ini, pelaku REN beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (NK)

Rekomendasi Berita