Ribuan Liter Sopi Dimusnahkan Polres SBB
- 12 Mar 2026 21:37 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sebanyak 2.795 liter minuman keras (miras) jenis sopi dimusnahkan oleh Polres Seram Bagian Barat (SBB), Kamis 12 Maret 2026. Pemusnahan miras ilegal ini merupakan hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Mapolres SBB, dipimpin langsung Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli.
Selain ribuan liter sopi, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni 24 botol Iceland Vodka, 5 botol Mix-mix, 7 botol anggur merah, 3 botol kawa-kawa, 1 botol brandy, serta 1 botol drum.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli mengatakan, pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Operasi Ketupat Salawaku 2026.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari raya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan penindakan melalui operasi kepolisian maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Selanjutnya, lemusnahan turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selvinus Kainama, Dandim 1513/SBB Letkol Jaka Putra Dinda, Kepala Kejaksaan Negeri SBB Anto Widi Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dataran Honipopu Haris Konstitunto, serta jajaran pejabat Polres SBB dan instansi terkait.