Dorong Lahirnya Sentra Kekayaan Intelektual di Kampus Swasta
- 11 Mar 2026 19:13 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi terus didorong oleh Kementerian Hukum Maluku. Melalui kegiatan koordinasi kelembagaan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Maluku, langkah strategis menuju pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi swasta mulai dimatangkan.
Kegiatan koordinasi yang berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 di Ruang Tamu Kantor Wilayah ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Y. Elistya Dewi, Kepala Bidang Pelayanan KI, Abd. Malik Wagola, serta Ketua dan anggota Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Maluku diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI. Pada kesempatan itu disampaikan apresiasi atas kunjungan koordinasi yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Tim Kerja Sama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Hasbullah, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dengan universitas dan sekolah tinggi swasta di wilayah Maluku.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas rencana pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi swasta yang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama. Kehadiran sentra tersebut diharapkan mampu menjadi pusat pengelolaan, pendampingan, serta pendaftaran Kl bagi civitas akademika.
Terkait teknis pelaksanaan kegiatan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah adanya disposisi dari Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atas substansi surat yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum Maluku.
Dari hasil koordinasi tersebut disepakati bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi akan memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan, penyampaian undangan kepada peserta, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Sementara itu, draf Perjanjian Kerja Sama akan disusun oleh pihak Kementerian Hukum Maluku untuk kemudian disampaikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi swasta di wilayah Maluku.
Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi swasta di Maluku dapat segera memiliki Sentra Kekayaan Intelektual yang berperan aktif dalam mendorong inovasi, melindungi karya intelektual, serta meningkatkan daya saing hasil penelitian dan kreativitas akademisi di daerah.