Kejaksaan RI Optimalkan Pemulihan Aset Negara Melalui Program "Jaksa Menyapa"
- 11 Mar 2026 09:04 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menyelamatkan kerugian negara melalui optimalisasi tugas dan fungsi Bidang Pemulihan Aset. Dalam program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan oleh RRI Ambon. dijelaskan bahwa fokus institusi kini tidak hanya pada penghukuman badan bagi pelaku kejahatan, tetapi juga pada pemulihan aset (asset recovery). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan negara yang diambil secara melawan hukum dapat dikembalikan sepenuhnya kepada kas negara.
Bidang Pemulihan Aset memiliki peran strategis yang mencakup spektrum kerja yang luas, mulai dari tahap penelusuran hingga penyelesaian aset. Tugas pokok bidang ini meliputi kegiatan pelacakan aset (asset tracing) yang diduga berasal dari tindak pidana, melakukan pengamanan fisik maupun administrasi, hingga melakukan penilaian terhadap aset tersebut. Hal ini dilakukan agar aset yang disita tetap terjaga nilai ekonomisnya dan tidak mengalami kerusakan selama proses hukum berlangsung.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pentingnya pengelolaan aset yang profesional. Narasumber menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya sekadar menyita, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara aset-aset tersebut, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan yang baik sangat menentukan keberhasilan saat aset tersebut nantinya masuk ke tahap pelelangan atau ditetapkan status penggunaannya bagi kepentingan instansi pemerintah.
Proses pemulihan aset ini juga memerlukan sinergi yang kuat antara penegak hukum dengan instansi terkait lainnya serta peran aktif masyarakat. Melalui sistem yang terintegrasi, Kejaksaan berupaya memutus mata rantai kejahatan ekonomi dengan cara merampas hasil-hasil kejahatan tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aset-aset milik terpidana yang masih tersembunyi agar dapat segera diproses secara hukum.
Sebagai penutup, ditekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum saat ini diukur dari seberapa besar manfaat yang dirasakan kembali oleh masyarakat melalui pengembalian aset negara. Dengan adanya Bidang Pemulihan Aset yang semakin solid, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pelaku tindak pidana untuk menikmati hasil kejahatannya. Program ini menjadi bukti nyata transparansi Kejaksaan dalam mengedukasi publik mengenai mekanisme penyelamatan keuangan negara secara akuntabel.