Belasan Warga Kurang Mampu di Aceh Singkil Nikah Gratis

  • 05 Mar 2026 23:27 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Melalui program sidang di luar gedung (sidang keliling), Mahkamah Syar'iyah Singkil melaksanakan sidang isbat nikah secara gratis di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis, Maret 2026.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil melalui Humas, Zulkaini mengatakan sidang keliling yang dilaksanakan Mahkamah tersebut merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Pelaksanaan sidang di luar gedung ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat,"sebut Zulkaini, Kamis 5 Maret 2026.

Terutama ungkapnya, sidang isbat nikah gratis itu diperuntukkan bagi

masyarakat yang memiliki keterbatasan perekonomian (kurang mampu) sehingga tidak dapat menjangkau kantor Mahkamah Syar'iyah Singkil.

"Dengan harapan, melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka melalui penetapan isbat nikah,"tambahnya.

Sehingga kedepan hasil sidang isbat nikah ini, dapat digunakan sebagai dasar pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam pelaksanaan sidang isbat di luar kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil kali ini, tim memeriksa sebanyak 19 perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat setempat.

Kemudian dari jumlah tersebut, terdapat 17 perkara mendapat pembebasan biaya perkara (prodeo) yang bersumber dari anggaran DIPA Mahkamah Syar’iyah Singkil tahun 2026. Sementara dua perkara lainnya diajukan dengan biaya mandiri oleh pemohon.

Disamping itu selain pelaksanaan sidang, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyaluran zakat, infak, dan sedekah bagi kalangan masyarakat yang mendapat layanan perkara prodeo melalui program Zaqspro Mahkamah Syar’iyah Singkil.

Rekomendasi Berita