Keberadaan Indikasi Geografis Bakal Angkat Potensi Ekonomi DIY

  • 12 Mar 2026 23:51 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kekayaan budaya dan sumber daya alam DIY menyimpan potensi besar untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis. Produk khas daerah yang memiliki reputasi dan kualitas tertentu perlu dilindungi agar tidak diklaim pihak lain.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menargetkan peningkatan jumlah produk indikasi geografis sebagai bagian dari strategi perlindungan kekayaan komunal. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan, indikasi geografis bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

“Indikasi geografis mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus menjaga reputasinya,” ucapnya.

Ia mencontohkan, produk dengan sertifikat indikasi geografis cenderung memiliki harga jual lebih tinggi karena kualitasnya diakui dan terjamin. Kanwil Kemenkum DIY aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kelompok tani, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi produk yang memenuhi syarat pendaftaran.

Agung menegaskan pentingnya pendampingan administrasi dan teknis agar proses pengajuan tidak terkendala. Menurutnya, kerja kolektif menjadi faktor penentu keberhasilan.

“DIY kaya akan potensi lokal. Tugas kita bersama memastikan potensi itu terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia optimistis, dengan kolaborasi yang solid, jumlah indikasi geografis di DIY akan terus bertambah dan menjadi kebanggaan daerah.

Rekomendasi Berita