Beri Payung Hukum, Regulasi Perlindungan Konsumen di DIY Mulai Disusun

  • 12 Mar 2026 23:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan regulasi perlindungan konsumen di daerah melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Konsumen.

Regulasi tersebut diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY (Bapemperda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di wilayah DIY.

Raperda Pelindungan Konsumen ini memuat 22 pasal yang terbagi dalam enam bab yang mengatur berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah.

“Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.

Ketika diwawancarai, Rabu, 11 Maret kemarin, Agung Rektono Seto menyebutkan, regulasi perlindungan konsumen itu nantinya memuat peran lembaga pengawasan yang telah ada.

“Dalam pembahasannya, Raperda tersebut menitikberatkan pada penguatan mekanisme perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran lembaga yang telah ada,” katanya.

Salah satu fokus utama adalah penguatan fungsi dan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Rekomendasi Berita