Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

  • 11 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Operasi penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan pada Minggu 8 Maret 2026 di area lahan PTPN I Regional VII Way Kanan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan operasi tersebut melibatkan tim Ditreskrimsus yang dibantu personel Brimob Polda Lampung. Sebanyak 24 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

“Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujar Irjen Helfi.

Dalam operasi itu, aparat juga mengamankan 41 unit excavator sebagai barang bukti. Sebanyak 9 unit telah diamankan di Mapolda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi tambang dan akan segera dibawa ke Polda.

“Selain itu, turut disita 24 unit mesin alkon, 47 jeriken solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut,” katanya.

Kapolda menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menambahkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari perhitungan sementara terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah membahas penanganan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Rapat tersebut merumuskan tiga langkah strategis, yaitu sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif PETI, pembentukan Satgas Premanisme untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Rekomendasi Berita