Disnakertrans Way Kanan Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Karyawan

  • 06 Mar 2026 15:00 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR bagi pekerja atau buruh.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online. Kedua surat edaran tersebut diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan, Rofiki, mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu hingga 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja,” ujar Rofiki, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain THR, pihaknya juga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. Imbauan ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada pekerja di sektor ekonomi digital.

BHR diharapkan diberikan kepada pengemudi atau kurir yang telah terdaftar secara resmi minimal selama 12 bulan. Besaran bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.

“Kami juga meminta perusahaan agar transparan dalam proses perhitungan bonus kepada para mitra,” ucapnya.

Dia menyatakan, baik THR bagi pekerja maupun BHR bagi mitra pengemudi dan kurir wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah daerah juga akan mengaktifkan Posko Satgas THR 2026 untuk melayani konsultasi serta pengaduan pekerja dan pengusaha.

Rekomendasi Berita