Polres Lamongan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Lahan Sawah Dilindungi

  • 12 Mar 2026 12:00 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) yang diduga dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan oleh PT Ababil Group. Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, penyidik berencana memanggil pimpinan perusahaan tersebut guna dimintai keterangan secara langsung.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky, mengatakan bahwa saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bahan informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara.

“Pihak perusahaan sebenarnya sudah memenuhi undangan klarifikasi awal melalui perwakilan stafnya. Dalam pertemuan tersebut penyidik telah meminta sejumlah penjelasan terkait persoalan yang sedang ditangani,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Namun demikian, lanjutnya, penyidik menilai perlu adanya keterangan langsung dari pimpinan perusahaan untuk memperjelas beberapa hal yang masih membutuhkan pendalaman.

“Kami menilai perlu adanya keterangan langsung dari pimpinan perusahaan agar beberapa hal yang masih perlu didalami bisa lebih jelas,” katanya.

Rizky menambahkan, hingga saat ini Satreskrim Polres Lamongan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan PT Ababil Group. Selain itu, penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif serta memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, selaku pelapor meminta agar Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.

“Kami akan terus mengawal proses penanganan kasus ini. Kami juga meminta penyidik memanggil instansi terkait, khususnya yang berperan dalam pemberian rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi,” tuturnya.

Menurutnya, instansi yang perlu dimintai keterangan antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan. Afif menegaskan, pihaknya berharap kepolisian bertindak tegas dengan meminta penjelasan kepada pihak terlapor yang diduga melakukan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan.

Rekomendasi Berita