Pengantin Baru di Tuban Dapatkan Pelayanan Pelangi Biru

  • 16 Mei 2025 22:09 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Guna memberikan layanan inovatif bagi pasangan pengantin baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tuban, menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Tuban, melalui integrasi layanan pencatatan kependudukan, berbasis aplikasi yang bernama Pelangi Biru, singkatan dari Perubahan Langsung Identitas Berganti Baru untuk Pengantin Baru.

Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan, setiap pasangan yang telah menerima akta nikah akan secara otomatis memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang telah diperbarui. "Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan layanan istimewa yang langsung menyentuh kebutuhan pasangan yang baru saja menikah di wilayah Kabupaten Tuban," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Bahkan kedepannya, KUA dapat mencetak KK secara langsung di tempat, sedangkan KTP tetap dicetak oleh Disdukcapil karena memerlukan alat khusus. Selanjutnya, pengambilan KTP akan dilakukan di kantor kecamatan masing-masing.

Rencananya, program ini akan mulai diimplementasikan setelah para operator di Kantor Urusan Agama (KUA) mendapatkan pelatihan teknis (bimtek). "Setiap KUA nantinya akan memiliki petugas yang bertugas mengakses dan mengoperasikan sistem layanan secara daring," ucapnya.

Ubaid mengaku, sistem ini akan ditargetkan mulai berjalan di tahun ini, bahkan bisa dimulai bulan depan jika semua persiapan teknis telah selesai.

Kepala Kemenag, Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menambahkan bahwa kerja sama ini juga merupakan bagian dari langkah membangun zona integritas di lingkungan Kemenag. Salah satunya dengan melakukan kolaborasi layanan publik bersama Disdukcapil.

“Kami sepakat untuk menamai aplikasinya ‘Pelangi Baru’. Melalui inisiatif ini, kami ingin memastikan bahwa status kependudukan pasangan yang menikah segera diperbarui, sehingga mereka tidak terlambat atau lupa melakukan perubahan identitas,” kata Umi.

Ia menambahkan, bahwa kondisi di mana status identitas belum diubah selama bertahun-tahun pasca menikah masih cukup sering terjadi. Melalui program ini, hal tersebut diharapkan tidak akan terulang lagi.

“Semoga melalui kolaborasi ini, pelayanan publik di Tuban semakin prima dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pasca pernikahan,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita