Warga Kesal Program RTLH Dimainkan Oknum Perangkat Desa

  • 24 Feb 2026 15:59 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Indikasi penyalahgunaan kewenangan terjadi di desa wowonda terkait penerima bantuan rumah layak huni yang dominan diterima Oknum Perangkat Desa Wowonda.

Keluhan ini berasal dari Warga Desa Wowonda Feri. yang mengkritisi data yang dimasukan sebagai penerima oleh Pemerintah Desa di dalam data itu, terdapat lima nama yang merupakan Aparatur Desa Wowonda dari 63 data Penerima Program RTLH, Selasa (24/2/2026).

“Jika ditelusuri fakta dan data otentik di lapangan tidak berhak menerima program rumah tidak layak huni, program ini dikontaminasi kepentingan kelompok yang tidak pro rakyat,maka selaku masyarakat meminta Dinas teknis, Inspektorat, DPRD dan Pimpinan daerah melakukan Pengamatan langsung untuk melakukan Validasi data penerima bantuan”, ujarnya.

Menurutnya, terdapat aparat desa yang menerima tunjangan dari Pemerintah, namun memasukan data fiktif sebagai penerima, padahal dari syarat penerima sangat bertentangan dengan Peraturan.

“Didalam Daftar itu, Suami/ Istri terdapat ASN yang punya pendapatan tetap, lalu masyarakat kecil ditinggalkan, kemudian tipe rumah mereka sangat layak dan menerima tunjangan dari Pemerintah , mengapa input ada nama mereka”,tegasnya.

Feri mengulas jika terdapat besaran bantuan diantaranya, 20 hingga 50 Juta Rupiah tergantung pada kondisi fisik rumah, namun meneliti kondisi oknum - oknum tersebut yang sengaja dan mengetahui aturan secara resmi, namun prakteknya melenceng dari Prosedur.

Bantuan RTLH 2026 kembali digulirkan pemerintah melalui program bedah rumah yang dikelola oleh pemerintah desa dan Kementerian Sosial (Kemensos). Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di hunian dengan kondisi memprihatinkan. Setiap tahun, jutaan keluarga mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, namun hanya yang memenuhi syarat tertentu yang lolos verifikasi.

Faktanya, masih banyak warga yang belum memahami persyaratan lengkap dan mekanisme pendaftaran program ini. Padahal, informasi yang tepat bisa menjadi penentu apakah sebuah keluarga berhasil menerima bantuan atau justru gagal di tahap administrasi.

Program RTLH atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat miskin. Program ini berjalan melalui dua jalur utama, yaitu melalui pemerintah desa menggunakan Dana Desa dan melalui Kemensos lewat skema Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

Nah, meskipun keduanya sama-sama menargetkan perbaikan rumah, terdapat perbedaan signifikan dari segi besaran dana, sumber anggaran, dan mekanisme pencairan. Selain itu, kriteria penerima di masing-masing jalur juga memiliki penekanan berbeda.

Tujuan utama program bedah rumah ini meliputi:

Informasi motor listrik

  • Menjamin setiap keluarga memiliki hunian yang aman dan layak

  • Mengurangi angka kemiskinan melalui perbaikan infrastruktur dasar

  • Meningkatkan derajat kesehatan penghuni rumah

  • Mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat

Persyaratan untuk menerima bantuan bedah rumah per 2026 terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu syarat administratif dan syarat kondisi rumah. Keduanya harus terpenuhi secara bersamaan agar pengajuan dinyatakan valid.

Syarat Administratif Penerima

Berikut persyaratan dokumen dan status yang harus dipenuhi calon penerima:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku

  2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)terbaru 2026

  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sesuai domisili

  4. Kepala keluarga atau anggota keluarga termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

  5. Memiliki atau menguasai tanah tempat rumah berdiri dengan bukti sah (sertifikat, girik, atau surat keterangan dari desa)

  6. Belum pernah menerima bantuan sejenis dari program pemerintah dalam lima tahun terakhir

  7. Bersedia menandatangani surat pernyataan dan pakta integritas

Syarat Kondisi Fisik Rumah

Selain persyaratan administratif, kondisi fisik bangunan juga menjadi faktor penentu utama. Rumah yang diajukan harus memenuhi kriteria “tidak layak huni” berdasarkan indikator berikut:

  • Atap — terbuat dari bahan mudah rusak, bocor, atau sudah lapuk

  • Dinding — tidak permanen, menggunakan kayu rapuh, bambu rusak, atau triplek yang sudah keropos

  • Lantai — masih berupa tanah atau material yang membahayakan kesehatan penghuni

  • Sanitasi — tidak memiliki akses terhadap MCK layak atau jamban pribadi

  • Luas bangunan — kurang dari 7,2 m² per orang yang menghuni

  • Ventilasi dan pencahayaan — minim sirkulasi udara dan cahaya alami

“Meskipun seseorang sudah terdaftar di DTKS, pengajuan tetap bisa ditolak apabila kondisi rumah dinilai masih memenuhi standar kelayakan minimum”.

Rekomendasi Berita