Permendikdasmen 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik
- 16 Feb 2026 08:08 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat. Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebagai regulasi utama yang menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ogodeide, Sigit, mengatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, hingga potensi kriminalisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesional.
Ia menjelaskan, selain perlindungan hukum, aturan ini juga mengatur perlindungan profesi agar pendidik dapat menjalankan kewenangan sesuai kode etik dan standar profesional tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang berorientasi pada kepentingan peserta didik.
“Tidak hanya aspek hukum, regulasi ini juga menjamin rasa aman bagi pendidik dalam melaksanakan tugasnya. Dengan perlindungan yang kuat, guru dan tenaga kependidikan dapat fokus meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujar Sigit, Senin (16/2/2026).
Lebih lanjut, Permendikdasmen tersebut juga mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Satuan pendidikan diwajibkan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta bebas dari risiko yang dapat membahayakan fisik maupun mental pendidik dan tenaga kependidikan.
Kehadiran regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan nasional. Dengan perlindungan yang komprehensif, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas tanpa rasa khawatir.