Hari Masyarakat Adat Nasional Diperingati pada 13 Maret

  • 13 Mar 2026 04:55 WIB
  •  Ternate

RRI.CO,ID, Ternate – Tanggal 13 Maret setiap tahun, negara Indonesia memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional. Peringatan ini diawali dengan adanya peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Majelis Umum PBB menetapkan Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Agustus. Pada 13 September 2007, Persatuan Bangsa-Bangsa mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Mengutip situs resmi MenPAN-RB, dijelaskan bahwa Hari Masyarakat Adat Nasional adalah peringatan untuk menghormati dan menghargai jasa para tokoh atau masyarakat yang berperan penting dalam menjaga adat yang sudah ada sejak dahulu. Meski bukan libur nasional, peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional dianggap penting untuk mengingat jasa masyarakat yang memperjuangkan adat di berbagai daerah di Indonesia.

Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni dalam pasal 18B Ayat (2). Yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.

Kemudian Pasal 28l Ayat (3), negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Serta Pasal 32 Ayat (1) dan (2), negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Rekomendasi Berita