Polri Bongkar Kasus TPPO Bayi Lintas Provinsi

  • 25 Feb 2026 22:08 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Tim Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas provinsi di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2025.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu, 25 Februari 2026 mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak.

"Sebanyak 12 pelaku ditetapkan tersangka, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak," tegas Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjangkau berbagai Provinsi di Indonesia.

"Hari ini pengungkapan TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua," jelas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Menurutnya, jaringan ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Bayi yang diperjualbelikan sebagian berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual.

"Penyidik menemukan fakta, yaitu penggunaan dokumen palsu atau surat keterangan kelahiran, transaksi lintas daerah, perantara yang terorganisir hingga meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.

Brigjen Nurul mengaku, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan dan saksi lainnya.

"Dari 12 tersangka, kelompok perantara delapan orang, diantaranya NH yang beroperasi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi dan Jakarta. Kemudian LA beroperasi di Jabar, Jateng, Kepri, Jakarta dan Jambi. S beroperasi di Jabodetabek. EMT beroperasi di Banten, Jakarta dan Kalbar. ZH, H dan BSN beroperasi di Jakarta serta F beroperasi di Kalimantan Barat," kata Brigjen Nurul.

"Sementara untuk kelompok orang tua kandung terdapat empat orang, mereka adalah CPS berlokasi di Yogyakarta, DRH berlokasi di Bekasi dan Jawa Barat. IP berlokasi di Tangerang dan Banten dan REP yang merupakan ayah biologis salah satu bayi," sambungnya.

Dengan pengungkapan ini lanjut Brigjen Nurul, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen dan satu tas perlengkapan bayi.

"Mereka dijerat hukum berat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta," pungkasnya.

Diketahui, pengungkapan ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Untuk tujuh bayi yang korban telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara.

Dengan kejadian ini Polri menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan hanya menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita